Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) |
MA Bebaskan Terdakwa Korupsi dari Bengkulu
Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Jakarta - Mahkamah Agung tetap membebaskan terdakwa korupsi M Edian. Sebelumnya, Edian divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu. Vonis bebas di tingkat pertama itu diketok oleh Janer Purba dan Toton, yang belakangan terjaring OTT KPK. |
Sunday, September 24, 2017
AL
0 Response to "MA Bebaskan Terdakwa Korupsi dari Bengkulu - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"
Post a Comment