MA Bebaskan Terdakwa Korupsi dari Bengkulu - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)


Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

MA Bebaskan Terdakwa Korupsi dari Bengkulu
Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)
Jakarta - Mahkamah Agung tetap membebaskan terdakwa korupsi M Edian. Sebelumnya, Edian divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu. Vonis bebas di tingkat pertama itu diketok oleh Janer Purba dan Toton, yang belakangan terjaring OTT KPK.

dan lainnya »

0 Response to "MA Bebaskan Terdakwa Korupsi dari Bengkulu - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"

Post a Comment