Terdakwa anggota TNI kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1


Terdakwa anggota TNI kasus terbakarnya kitab suci dipecat
Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penodaan agama. Terdakwa dipidana penjara dua tahun enam bulan, dipotong masa tahanan dan dipecat dari kesatuan TNI AD," kata Kolonel James F Vanderslot ketika membacakan ...

0 Response to "Terdakwa anggota TNI kasus terbakarnya kitab suci dipecat - Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1"

Post a Comment