Lampost |
Nyabu di Kebun Singkong, Oknum Polisi Dituntut 15 Bulan Penjara
Lampost Jaksa Penuntut Umum, Sabi'in menjerat oknum polisi berdinas di Polres Mesuji itu dijerat pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Agar terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan," kata jaksa, di Pengadilan, ... |
Thursday, October 12, 2017
POLISI
0 Response to "Nyabu di Kebun Singkong, Oknum Polisi Dituntut 15 Bulan Penjara - Lampost"
Post a Comment