merdeka.com |
Pembunuh anggota TNI di Bali dituntut 5,5 tahun
merdeka.com Sebagaimana diketahui akibat kejadian di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, tepatnya di samping halte bus sarbagita, Minggu (9/7) pukul 04.00 lalu, seorang anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan tewas akibat luka tusuk di bagian dada dan M ... |
Thursday, October 5, 2017
AD
0 Response to "Pembunuh anggota TNI di Bali dituntut 5,5 tahun - merdeka.com"
Post a Comment