FAJAR |
Polisi Pemukul Zainal Abidin Terancam Lima Tahun Penjara
FAJAR FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA–Kasus dugaan kekerasan oknum polantas Polres Bulukumba, Bripka An yang menewaskan, Zainal Abidin terus bergulir. Bripka An terancam dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Diduga Penanganan Kasus Zaenal Tidak Transparan, Mahasiswa ... Dugaan Penganiayaan Polisi di Bulukumba, IPMAH Bulukumba ... Operasi Zebra Maut, IPMAH Bulukumba Demo Polda Sulsel |
Tuesday, November 7, 2017
POLANTAS
0 Response to "Polisi Pemukul Zainal Abidin Terancam Lima Tahun Penjara - FAJAR"
Post a Comment