Anggota Polisi Pelaku Penembakan Nelayan Hanya Bisa Pasrah ... - Tribun Jateng


Anggota Polisi Pelaku Penembakan Nelayan Hanya Bisa Pasrah ...
Tribun Jateng
TRIBUNJATENG.COM,BREBES- Oknum polisi, Setya Eka Hari Prascaya (30), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/12/2017). Oknum polisi yang bertugas di Polresta Surakarta itu merupakan terdakwa kasus penembakan ...

0 Response to "Anggota Polisi Pelaku Penembakan Nelayan Hanya Bisa Pasrah ... - Tribun Jateng"

Post a Comment