VIVA.co.id |
Aniaya Jurnalis, Oknum TNI AU Hanya Dituntut 6 Bulan
VIVA.co.id VIVA – Prada Kiren Singh terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Medan, Array A Argus hanya dituntut enam bulan kurungan penjara oleh Oditur Militer, Mayor Rio di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis sore, 7 Desember 2017. Meski Oditur ... Kabar Duka untuk Dunia Pers, Oknum TNI Penganiayaan Jurnalis ... |
Thursday, December 7, 2017
AU
0 Response to "Aniaya Jurnalis, Oknum TNI AU Hanya Dituntut 6 Bulan - VIVA.co.id"
Post a Comment