Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara - Detikcom (Siaran Pers)


Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Detikcom (Siaran Pers)
Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksma TNI Bambang Udoyo divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Bambang Udoyo juga dipecat dari kesatuan militer khususnya TNI Angkatan Laut. "Terdakwa dikenai ...

dan lainnya »

0 Response to "Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara - Detikcom (Siaran Pers)"

Post a Comment