Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Detikcom (Siaran Pers) Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksma TNI Bambang Udoyo divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Bambang Udoyo juga dipecat dari kesatuan militer khususnya TNI Angkatan Laut. "Terdakwa dikenai ... |
Wednesday, December 20, 2017
AL
0 Response to "Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara - Detikcom (Siaran Pers)"
Post a Comment