Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara - Detikcom (Siaran Pers)


Detikcom (Siaran Pers)

Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Detikcom (Siaran Pers)
Untuk itu, majelis hakim menganggap terdakwa sudah tak pantas lagi menjadi bagian dari anggota TNI. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan perintah Panglima TNI dalam memerangi korupsi. "Terdakwa juga tidak melakukan perintah Panglima TNI ...

dan lainnya »

0 Response to "Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara - Detikcom (Siaran Pers)"

Post a Comment