Detikcom (Siaran Pers) |
Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Detikcom (Siaran Pers) Untuk itu, majelis hakim menganggap terdakwa sudah tak pantas lagi menjadi bagian dari anggota TNI. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan perintah Panglima TNI dalam memerangi korupsi. "Terdakwa juga tidak melakukan perintah Panglima TNI ... |
Thursday, December 21, 2017
AU
0 Response to "Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,5 Tahun Penjara - Detikcom (Siaran Pers)"
Post a Comment