Tribun Jateng |
Oknum Polisi Penembak Nelayan di Tegal Dituntut 13 Tahun Penjara
Tribun Jateng TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Terdakwa kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi, Setya Eka Hari Prascaya (30), dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (23/1/2018 ... |
Monday, January 29, 2018
POLISI
0 Response to "Oknum Polisi Penembak Nelayan di Tegal Dituntut 13 Tahun Penjara - Tribun Jateng"
Post a Comment