DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pengkritik DPR Bisa Dipidana - Detikcom (Siaran Pers)


Detikcom (Siaran Pers)

DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pengkritik DPR Bisa Dipidana
Detikcom (Siaran Pers)
Jakarta - DPR sore ini mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana. Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap ...

dan lainnya »

0 Response to "DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pengkritik DPR Bisa Dipidana - Detikcom (Siaran Pers)"

Post a Comment