Serambi Indonesia |
Janjikan Bisa Ngurus Masuk Bintara, Oknum Polisi Ini Malah Masuk ...
Serambi Indonesia Oknum polisi Faisal Idris mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). Laporan Masrizal | Banda Aceh. SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang oknum polisi, Faisal Idris divonis 1,6 tahun penjara ... |
Tuesday, February 27, 2018
POLISI
0 Response to "Janjikan Bisa Ngurus Masuk Bintara, Oknum Polisi Ini Malah Masuk ... - Serambi Indonesia"
Post a Comment