Janjikan Bisa Ngurus Masuk Bintara, Oknum Polisi Ini Malah Masuk ... - Serambi Indonesia


Serambi Indonesia

Janjikan Bisa Ngurus Masuk Bintara, Oknum Polisi Ini Malah Masuk ...
Serambi Indonesia
Oknum polisi Faisal Idris mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). Laporan Masrizal | Banda Aceh. SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang oknum polisi, Faisal Idris divonis 1,6 tahun penjara ...

0 Response to "Janjikan Bisa Ngurus Masuk Bintara, Oknum Polisi Ini Malah Masuk ... - Serambi Indonesia"

Post a Comment