Oknum Satpol PP Cabul di Surabaya Dituntut 13 Tahun Penjara
Harian Bhirawa (Siaran Pers) Achmad Syafi'i (kanan), terdakwa kasus pencabulan terhadap muridnya dituntut 13 tahun penjara di PN Surabaya, Selasa (6/2). [abednego/bhirawa]. PN Surabaya, Bhirawa Achmad Syafi'i tidak menyangka jika perbuatan asusila yang diperbuatnya berdampak pada ... |
Tuesday, February 6, 2018
satpolpp
0 Response to "Oknum Satpol PP Cabul di Surabaya Dituntut 13 Tahun Penjara - Harian Bhirawa (Siaran Pers)"
Post a Comment