beritajatim |
Oknum Satpol PP Cabul Dihukum 8 Tahun 8 Bulan
beritajatim Surabaya (beritajatim.com) - Majelis hakim yang diketuai Harijanto menjatuhkan hukuman delapan tahun delapan bulan pada pelaku pencabulan sekaligus anggota satpol PP Achmad Syafi'i. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap tujuh korban ... Dua Guru Ngaji Cabul Divonis Hakim Ringan, Wanita ini Histeris |
Tuesday, February 20, 2018
satpolpp
0 Response to "Oknum Satpol PP Cabul Dihukum 8 Tahun 8 Bulan - beritajatim"
Post a Comment