Oknum Satpol PP Cabul Dihukum 8 Tahun 8 Bulan - beritajatim


beritajatim

Oknum Satpol PP Cabul Dihukum 8 Tahun 8 Bulan
beritajatim
Surabaya (beritajatim.com) - Majelis hakim yang diketuai Harijanto menjatuhkan hukuman delapan tahun delapan bulan pada pelaku pencabulan sekaligus anggota satpol PP Achmad Syafi'i. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap tujuh korban ...
Dua Guru Ngaji Cabul Divonis Hakim Ringan, Wanita ini Histerissiaga indonesia (Sindiran) (Siaran Pers)

1 artikel berita sekaligus »

0 Response to "Oknum Satpol PP Cabul Dihukum 8 Tahun 8 Bulan - beritajatim"

Post a Comment