Polri dan Godaan Kekuasaan Sipil - Serambi Indonesia


Serambi Indonesia

Polri dan Godaan Kekuasaan Sipil
Serambi Indonesia
Kalaupun menggunakan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 109 ayat (2) menyebut, “Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan ...

0 Response to "Polri dan Godaan Kekuasaan Sipil - Serambi Indonesia"

Post a Comment