Serambi Indonesia |
Polri dan Godaan Kekuasaan Sipil
Serambi Indonesia Kalaupun menggunakan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 109 ayat (2) menyebut, “Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan ... |
Sunday, February 11, 2018
AD
0 Response to "Polri dan Godaan Kekuasaan Sipil - Serambi Indonesia"
Post a Comment