Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK
Detikcom (Siaran Pers) Ahok, eks Gubernur DKI Jakarta dihukum 2 tahun penjara dan kini menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau ... |
Sunday, February 25, 2018
brimob
0 Response to "Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers)"
Post a Comment