Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers)


Detikcom (Siaran Pers)

Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK
Detikcom (Siaran Pers)
Ahok, eks Gubernur DKI Jakarta, dihukum 2 tahun penjara dan kini menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau ...

dan lainnya »

0 Response to "Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK - Detikcom (Siaran Pers)"

Post a Comment