Batam Pos |
Oknum Polisi Divonis 10 Tahun Penjara
Batam Pos batampos.co.id – Oknum anggota Polres Bintan yang terlibat penggelapan barang bukti (BB) sabu yakni Abdul Kadir divonis 10 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/3). Sedangkan ... |
Thursday, March 15, 2018
POLISI
0 Response to "Oknum Polisi Divonis 10 Tahun Penjara - Batam Pos"
Post a Comment