Jawa Pos |
Enam Peluru Milik Sang Wakapolres Cabut Nyawa Si Adik Ipar
Jawa Pos Saat mengunjungi ibunya di Medan, Fahrizal diketahui memiliki izin dari kesatuannya di NTB. Setelah penembakan itu, Fahrizal menyerahkan diri ke kepolisian dan kini diperiksa Polda Sumut. Dia dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ... Kompol Fahrizal Masih Linglung, Penyidik Kesulitan Memeriksa |
Friday, April 6, 2018
brimob
0 Response to "Enam Peluru Milik Sang Wakapolres Cabut Nyawa Si Adik Ipar - Jawa Pos"
Post a Comment