Imparsial: TNI Tangani Terorisme, UU Peradilan Militer Harus Direvisi
Liputan6.com Sementara, yuridiksi UU Peradilan Militer yang berlaku sekarang, kata Al Araf, bisa menghapus tindak pidana umum. Karenanya, Al Araf melihat UU tersebut harus direvisi agar anggota TNI yang melakukan pelanggaran saat penanganan teroris dapat diadili ... |
Monday, May 28, 2018
AL
0 Response to "Imparsial: TNI Tangani Terorisme, UU Peradilan Militer Harus Direvisi - Liputan6.com"
Post a Comment