Kalselpos.com (Siaran Pers) |
Inilah Vonis Oknum Polisi bawa Kabur Tahanan
Kalselpos.com (Siaran Pers) “BELAH SEMANGKA” – Bripka Sup (39) di vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Banjarmasin, “belah semangka” dari tuntutan JPU yang menuntutnya 4 tahun penjara. (S. A. Lingga). Banjarmasin, Kalselpos.com – Bripka Sup (39), oknum polisi dari ... PN Banjarmasin Vonis Bripka Suparmin 2 Tahun Bui |
Wednesday, August 15, 2018
POLISI
0 Response to "Inilah Vonis Oknum Polisi bawa Kabur Tahanan - Kalselpos.com (Siaran Pers)"
Post a Comment