kumparan.com |
Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad Jadi Tersangka dan ...
kumparan.com MEDAN, SumutNews.com | Polres Asahan, Sumatera Utara menetapkan Aipda SP yang menghina Nabi Muhammad di jejaring saosial facebooknya sebagai tersangka penista agama. Ia dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) dari UU.RI nomor 19 tahun 2016 ... |
Friday, August 31, 2018
POLISI
0 Response to "Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad Jadi Tersangka dan ... - kumparan.com"
Post a Comment