Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 ... - Tribun Medan


Tribun Medan

Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 ...
Tribun Medan
MEDAN,TRIBUN-Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Tommy Daniel Patar Hutabarat (31) kembali digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang kali ini, Tommy yang merupakan anggota kepolisian di Dokkes ...

0 Response to "Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 ... - Tribun Medan"

Post a Comment