Tribun Medan |
Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 ...
Tribun Medan MEDAN,TRIBUN-Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Tommy Daniel Patar Hutabarat (31) kembali digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang kali ini, Tommy yang merupakan anggota kepolisian di Dokkes ... |
Wednesday, September 26, 2018
POLISI
0 Response to "Oknum Polisi Perobek Al Quran Mengaku Bersalah dan Divonis 16 ... - Tribun Medan"
Post a Comment