TRIBUNJOGJA.COM - Lantaran mengirim chat mesum[1] ke mahasiswinya, seorang oknum dosen[2] Universitas Sriwijaya berinisial R (36) dituntut hukuman 10 tahun penjara. Mendengar tuntutan tersebut, sang dosen[3] memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan lantaran unsur pornografi[4] dinilai tak terpenuhi.
Permintaan tersebut diutarakan R saat sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang secara tertutup, Kamis (21/4/2022).
Kuasa Hukum R, Ghandi Arius usai sidang mengungkapkan, tuntutan jaksa terhadap R yang menjerat kliennya itu dengan Pasal 35 Undang-undang Pornografi dinilai kurang tepat.
Sebab, unsur dalam pornografi[5] tersebut menurut Ghandi harus diperagakan oleh seseorang. Sementara, R hanya mengirimkan chat kepada para korban.
"Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan tidak ada satu pun korban yang memperagakan. Jadi jelas unsur Pasal 35 tidak terpenuhi karena dia tidak memperagakan daripada isi chat tersebut," kata Ghandi usai sidang.
Ghandi menjelaskan, ada empat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Semuanya menyatakan tindak pidana pornografi[6] harus diperagakan oleh orang.
"Mereka juga menyatakan hal yang sama, bahwa model atau objek itu dia harus memperagakan baik diminta atau tidak oleh pengirim chat. Bila tidak mempraktikkan artinya tidak memenuhi unsur," jelasnya.
Dengan tidak adanya unsur tersebut, R pun semestinya harus dibebaskan dari jeratan hukum.
"Sehingga dalam pleidoi tadi, klien kami menyampaikan meminta dibebaskan dari segala jeratan hukum. Sebab apa, unsur yang dikenakan dalam pasal itu tidak terpenuhi. Karena sebenarnya persoalan ini sangat sepele dia mengirim chat. Terus chat itu tidak diapa-apakan oleh yang menerima. Masa mengirim chat mau diganjar 10 tahun. Kecuali jika ada tindakan, ya beda cerita," jelasnya.
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Oknum Dosen Dituntut 10 Tahun Penjara - Tribun Jogja"
Post a Comment