Senin, 9 Mei 2022 - 17:06 WIB
VIVA - Oknum Polwan[1] di Ambon[2], Maluku inisial HH yang digerebek suami sedang mesum[3] bersama pendeta[4] inisial SA terancam hukuman pidana hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi yang berujung pemecatan itu dilayangkan ke Polwan berpangkat Brigpol tersebut setelah dilaporkan langsung oleh suaminya atas kasus perzinaan yang proses hukumnya kini sementara berjalan.
"Suaminya sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, dan diproses oleh Krimum berdasarkan terkait dengan masalah perzinaan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat saat dimimtai konfirmasi Senin 9 Mei 2022.
Kombes M Rum menjelaskan pelanggaran kode etik yang terkait pelanggaran yang dilakukan HH akan diproses secara bertahap. Sehingga, oknum Polwan HH ini akan dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hanya saja, M Rum mengaku belum melakukan penahanan terhadap pelaku mesum tersebut.
"Polisi tidak melakukan penahanan terhadap HH maupun pendeta SA. Jadi kami tidak tahan karena pidananya pidana perzinahan. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Jadi kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
M Rum juga menyebut jika proses pidana terhadap HH akan diutamakan. Nanti, setelah proses pidana, Polwan HH juga terancam sanksi kode etik. Sanksi terberat yang bisa diberikan berupa PTDH.
"Jadi selain pidana kasus ini juga ditangani di Propam terkait dengan kode etiknya. Tetapi kita kedepankan masalah pidananya dulu. Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi," sebutnya.
Adapun proses penentuan sanksi etik, HH akan disidangkan secara terbuka. Kemudian akan dilihat fakta-fakta yang terjadi saat HH dan pendeta SA digerebek mesum di dalam kamar.
"Nanti di persidangan bisa kita tahu apakah benar dia ada di rumah itu waktu malam, itu kan nanti di dalam prosesnya kita tanyakan saat disidang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Polwan inisial HH di Kota Ambon, Maluku kini harus menahan malu. Polwan berpangkat Brigpol itu tertangkap basah bersama oknum pendeta inisial SA sedang asyik berduaan dalam kamar.
Polisi yang bertugas di Polresta Ambon itu tertangkap basah akan melakukan hubungan badan di rumah SA di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sang pendeta inisial SA diketahui sebagai ketua jemaat majelis di desa tersebut dan juga telah memiliki istri.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan perihal kasus tersebut. Kata dia, bahwa polwan tersebut digerebek langsung oleh sang suami yang juga merupakan anggota polisi.
"Iya benar. Oknum Polwan ini digerebek ngamar bareng pendeta. Suaminya yang juga anggota polisi yang gerebek langsung," ujar Kombes M Rum Ohoirat dalam keterangannya, Jumat 6 Mei 2022.
Kombes M Rum menjelaskan, bahwa aksi mesum oknum pendeta dan polwan itu terjadi dua pekan lalu. Yang dimana keduanya kedapatan berada di kamar rumah milik SA di kawasan Galala, Ambon.
Saat itu, sang suami HH ini yang juga anggota Brimob Polda Maluku membuntuti sang istri. Ternyata istrinya masuk ke rumah pribadi dan berduaan bersama SA. Suami HH yang saat itu bersama rekannya sesama polisi langsung menggerebek dan mengamankan keduanya.
"Awalnya suami oknum ini mengikuti dari belakang. Dan saat diikuti oknum polwan ini malah masuk di rumah pribadi pendeta ini di kawasan Galala," paparnya.
Saat digerebek, kata M Rum, keduanya kedapatan sedang asyik mesum laiknya suami istri. Sang suami HH bersama temannya kemudian langsung mengamankan keduanya.
"Jadi usai digerebek, suami HH ini melaporkan istrinya dan SA ke Polda Maluku atas tuduhan perzinaan," katanya
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Oknum Polwan Kepergok Mesum Bareng Pendeta Terancam Dipecat - VIVA - VIVA.co.id"
Post a Comment