link download video Begini Pembahasan di Dewan Terkait Dugaan Mesum Oknum Geuchik dengan Anak Geuchik - PORTALSATU.com

download link ada di paling bawah

TAKENGON – Komisi A DPRK Aceh Tengah panggil dua aparatur desa (Bies Pilar dan Bies Penantanan) Kecamatan Bies terkait laporan masyarakat atas dugaan mesum yang dilakukan oknum Reje (Geuchik) Bies Penantanan berinisial AP, Sabtu, 4 Juni 2016.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRK itu dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Komisi A, H. Hasbullah dan Hamzah Tun, dihadiri anggota komisi tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Bies, Muslim, Kadis Syariat Islam Aceh Tengah Alam Syuhada, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpool PP-WH Anwar, Sekretaris Desa Bies Penantanan Mugiono, Reje Bies Pilar, Rahmatsyah dan Kanit Res Polsek Pegasing, Jul Mahdi.

Mulanya dewan melakukan pemanggilan para pihak terkait itu, Kamis 2 Juni 2016, kemudian diundur menjadi hari ini.

Untuk diketahui, AP dilaporkan dipergoki oleh warga saat sedang berduaan bersama SS di rumah Rahmatsyah, orang tua SS sekaligus sebagai Reje Bies Pilar, Kamis, 20 Mei 2016, malam.

Desa Bies Pilar diketahui sebagai desa pemekaran dari Bies Penantanan, Kecamatan Bies, Aceh Tengah.

Reje Pilar Rahmatsyah dalam pertemuan itu mengaku saat kejadian ia berada di kawasan Pondok Baru, Bener Meriah. Usai mendapat laporan itu, sesuai permintaan warga, anaknya harus dinikahkan bersama AP.

"Masalah ini sudah kita selesaikan di tingkat desa. Kami keluarga juga sudah menerima surat poligami dari istri pertama AP," kata Rahmatsyah.

Menurut dia, beberapa waktu kemudian sejumlah masyarakat melayangkan surat keberatan kepada polisi dan dewan, di mana sebagian warga tetap meminta agar kasus itu diproses secara hukum.

"Malam itu juga semua masalah sudah kelar. Masyarakat juga tidak ada yang keberatan setelah kita nikahkan, tapi yang sekarang melayangkan surat (keberatan), saya pastikan itu hanya sebagian orang yang tidak senang dengan saya menjadi reje," ujar Rahmatsyah.

Camat Bies, Muslim mengatakan, pada 23 Mei 2016 pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Aceh Tengah agar oknum Reje Penantanan inisial AP segera diberhentikan karena dinilai telah melanggar hukum.

"Surat itu tinggal tunggu tandatangan saja, sementara Reje Bies Penantanan kita Plt-kan," kata Muslim dalam laporannya kepada dewan.

Sementara Reje Bies Pilar, kata Muslim, tidak dapat diberhentikan karena dalam kasus itu ia menjadi "korban". Di samping itu, kata dia, warga Bies Pilar juga masih menginginkan Rahmatsyah menjabat.

"Hanya sebagian kecil warga saja yang ingin menjatuhkan Pak Rahmat seperti yang disampaikan tadi," ujar Muslim.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Pol PP-WH Anwar mengaku pada saat kejadian pihaknya telah terjun ke lokasi. Karena persoalan itu telah ditangani di tingkat desa, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

"Ada 18 perselisihan yang dapat diselesaikan di tingkat kampung, seperti khalwat dan mesum," kata Anwar.

Setelah mendengar beberapa masukan, akhirnya Ketua Komisi A DPRK, H. Hasbullah  menyampaikan agar aparatur di dua desa (Bies Pilar-Bies Penantanan) dan Muspika Kecamatan segera menyelesaikan persoalan itu secara tepat dan tidak melanggar aturan yang berlaku.[]

FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO

0 Response to "link download video Begini Pembahasan di Dewan Terkait Dugaan Mesum Oknum Geuchik dengan Anak Geuchik - PORTALSATU.com"

Post a Comment