PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com - Razia penyakit masyarakat dilakukan Satpol PP Kota Pekalongan[1]. Empat pasangan bukan suami istri (pasutri) yang sedang berbuat asusila[2] tersebut diamankan Satpol PP saat menginap di kamar sewaan di daerah Krakalan, Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Kamis 2 Juni 2022 malam. Ke-empat pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah pada saat diamankan.
Dalam razia itu, petugas merazia satu per satu kamar yang diduga untuk 'bisnis esek-esek'. Dari sekian kamar yang ada, didapati empat pasangan bukan pasutri. Kasi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS pada Satpol PP Kota Pekalongan[3], Sapto Widiaspono menyatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas) di Kota Pekalongan. Dalam pelaksanaanya, didukung petugas kepolisian dan TNI setempat.
"Sasaran giat patroli ini adalah di tempat-tempat yang disinyalir ada pelanggaran ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hasil razia, kami dapati empat pasangan mesum bukan pasutri, yang kepergok didalam kamar berduaan," tutur Sapto.
Menurutnya, razia ini digelar juga atas dasar informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut masih ada oknum yang menyediakan tempat menyewakan kamar di rumahnya untuk berbuat asusila[4]. Atas laporan itu, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi untuk mengkroscek kebenaran. Ternyata benar adanya, empat pasang bukan pasutri yang kepergok mesum tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekalongan[5] untuk dimintai keterangan, dan dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Usai diberi pembinaan, mereka langsung diminta kembali pulang ke rumah. "Oknum yang menyewakan kamar juga dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan yang sama," pungkasnya.
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Berduaan di Kamar Sewaan, Empat Pasangan Bukan Pasutri Diamankan - Suara Merdeka Pantura - Suara Merdeka Pantura"
Post a Comment