link download video 5 Bulan Kabur Buronan Pasangan Mesum Ditangkap di Sampang - Medcom.Id

download link ada di paling bawah
Surabaya: Tim tangkap buronan (tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meringkus dua terpidana kasus perzinaan, Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang.  

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menyebutkan kedua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setahun terakhir tersebut berhasil diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan Kejari Sampang dan Kejari Sumenep.


"Awalnya, tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep. Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya, " kata Danang, Sabtu 30 Juli 2022.  

Namun, di tengah jalan, tim memperoleh informasi baru jika kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya. Akhirnya keduanya ditangkap di tengah jalan saat berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang.

Baca: Oknum Perwira Polisi di Jombang Tepergok Selingkuh dengan Istri Anggota TNI[3]

Selanjutnya, kedua terpidana dibawa ke Kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.  dan pada sore harinya, keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara.

Sebelumnya, kedua terpidana pada hari Minggu, 22 September 2019 sekira 02.00 WIB bertempat di penginapan International Homestay Jl Bangka No. 15 Surabaya telah menginap dan melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, istri sah terpidana Gleno Febri Maharano, Hermin Dwi Sriyani, bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 bahwa terpidana Gleno Febri Maharano dan terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

(NUR)

[1][2]
5 Bulan Kabur, Buronan Pasangan Mesum Ditangkap di Sampang

FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO

0 Response to "link download video 5 Bulan Kabur Buronan Pasangan Mesum Ditangkap di Sampang - Medcom.Id"

Post a Comment