link download video ASN Terlibat VCS Viral di Lombok Ngaku Sebagai Korban Pemerasan - detikcom

download link ada di paling bawah
Lombok Utara -

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga terlibat kasus video call sex[1] (VCS) melapor ke Polda NTB. Hanya saja, oknum ASN tersebut melapor sebagai korban pemerasan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan oknum ASN yang bertugas di Dinas Sosial Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lombok Utara tersebut berinisial RA. Diketahui, VCS itu dilakukan via aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

"Kemarin RA sudah buat laporan ke Polda berkaitan yang bersangkutan merasa sebagai korban pemerasan penyebaran video (VCS)," kata Artanto, Rabu malam (8/6/2022).


Artanto menjelaskan, kasus VCS viral oknum ASN tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

"Masih diselidiki sebagai korban pemerasan," katanya singkat melalui sambungan telepon.

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi menyebut pihaknya tengah menyelidiki kebenaran video yang diduga menyeret oknum pejabat tersebut.

Menurut Anding, Pemda Lombok Utara juga masih menunggu klarifikasi pihak korban terkait kebenaran kasus VCS tersebut. Anding menyebut, video yang beredar itu bisa saja diedit menggunakan aplikasi tertentu, lalu disebarkan ke media sosial.

"Sekarang ini tidak bisa kita memandang bahwa apa yang tampak di video beredar itu benar atau salah," kata Anding.

"Jika korban melakukan video call, tim penegakan disiplin ASN dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Anding.

Simak Video "Mahasiswa di Makassar Peras Mantan Pacar, Ancam Sebar Video Call Mesum!"
[Gambas:Video 20detik][2]
(iws/iws)

FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO

0 Response to "link download video ASN Terlibat VCS Viral di Lombok Ngaku Sebagai Korban Pemerasan - detikcom"

Post a Comment