link download video Diduga Mesum Saat Ramadan, 23 Orang Diamankan dari Hotel Padang - detikcom

download link ada di paling bawah
Padang -

Satpol PP Kota Padang[1], Sumatera Barat, mengamankan 23 orang muda-mudi dari sebuah hotel di Kawasan Jalan Dobi Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa (19/4/2022) dini hari. Mereka diduga berbuat mesum karena tidak bisa menunjukkan surat nikah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto menjelaskan, pihaknya melakukan razia ke lokasi dalam rangka operasi yustisi di bulan Ramadan 1443 H.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan di kawasan Jalan Dobi tersebut. Banyak pasangan illegal yang menginap. Kita tindaklanjuti dan menemukan 23 orang," kata Bambang kepada wartawan.

"Berpasang-pasangan dalam kamar. Ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar. Totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata di bawah 24 tahun," tambah Bambang.

Karena tidak bisa memperlihatkan surat nikah, ke-23 orang muda-mudi itu kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

"Kita tunggu hasil PPNS. Yang jelas, kita panggil pihak keluarga masing-masing sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya. Pemilik hotel juga kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan," katanya lagi.


Razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadan dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada warga lain yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Simak Video "Satpol PP Padang Diserang PKL Saat Lakukan Penertiban"
[Gambas:Video 20detik][2]
(afb/afb)

FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO

0 Response to "link download video Diduga Mesum Saat Ramadan, 23 Orang Diamankan dari Hotel Padang - detikcom"

Post a Comment