Beragam peristiwa di Jawa Barat (Jabar) selama sepakan. Dari mulai Habib Bahar dituntut 5 tahun bui hingga kasus video mesum oknum guru di Ciamis.
Berikut lima peristiwa pilihan detikJabar yang menggemparkan publik selama sepakan ini:
3 Bocah Tasik Tersangka Bully 'Setubuhi Kucing'
Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas aksi perundungan atau bullying setubuhi kucing di Tasikmalaya. Ketiga orang tersebut masih anak-anak.
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).
Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Namun ketiganya tidak ditahan.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.
Seperti diketahui, Kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.
Tiga anak yang ditetapkan tersangka kasus bully setubuhi kucing di Tasikmalaya dikembalikan ke orang tua. Meski dikembalikan ketiga anak tersebut masih dalam pengawasan petugas.
"Iya tetap diawasi. Mungkin nanti ada program apa. Nanti akan koordinasi untuk melakukan program pengawasan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).
Ibrahim mengatakan dalam penanganan perkara ini, pihaknya turut berkoordinasi dengan KPAID Tasikmalaya dan juga Bapas. Adapun saat ini, ketiga anak tersebut dalam penanganan Bapas dan KPAID.
"Sekarang sudah dalam posisi diversi, dalam pengawasan Bapas," katanya.
Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui
Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Jaksa menilai habib Bahar melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Dia dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sekedar diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ucapannya saat ceramah di Bandung. Dalam ceramahnya, Bahar disebut menyebarkan berita bohong.
Ada beberapa poin yang dianggap sebagai kebohongan seperti tentang kematian enam laskar FPI hingga habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar merespons tuntutan 5 tahun yang diberikan oleh jaksa. Dia menilai, tuntutan itu cenderung tendensius dan diduga ditunggangi.
"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," ujar Ichwan usai persidangan.
Atas dasar itulah, pengacara menuding jaksa memberikan tuntutan yang tinggi kepada Bahar. Bahkan dia sampai-sampai menuding jaksa tertutup telinganya.
"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu di adopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," tutur dia.
Video Mesum Oknum Guru Ciamis
Heboh video mesum diduga oknum guru SD di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pemeran dalam video itu berstatus PNS dan PPPK. Inspektorat Ciamis langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
"Benar kami sudah mendapat laporan itu, dalam hal ini kita tangani secara berjenjang. Baik itu PNS nya mau pun P3K nya," ujar Kepala Inspektorat Ciamis Ika Darmaiswara, Rabu (27/7/2022).
Ika mengatakan penanganan di Inspektorat hanya sebatas pada indisipliner. Sedangkan terkait kasus penyebaran video mesum tersebut berada di pihak aparat penegak hukum.
"Baru menerima laporannya, baru ditangani oleh dinas terkait secara berjenjang. Inspektorat baru akan melakukan pemanggilan," ungkapnya.
Ika menilai beredarnya video tersebut termasuk dalam pelanggaran berat. Bahkan bila terbukti ada unsur kesengajaan, oknum guru SD tersebut bisa diberhentikan.
"Jadi secara berjenjang, nantinya ada tim Ad hoc. Jadi sanksinya bisa sampai pemberhentian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dunia pendidikan Kabupaten Ciamis digegerkan dengan beredarnya video mesum oknum guru di wilayah Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Video itu tengah ditelusuri.
Menurut informasi, video mesum tersebut beredar di sebuah grup perpesanan komunitas guru di wilayah Sukadana. Beredarnya video tersebut menjadi perbincangan di kalangan pendidikan.
Kuswana membenarkan video mesum tersebut. Pemeran dalam video itu adalah yang pria berstatus guru PNS dan yang perempuan berstatus guru P3K. Kedua oknum guru tersebut mengajar di SD yang sama di Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
"Kami menerima laporan dari Kepala sekolah tanggal 18 Juli 2022. Oknum guru yang dimaksud sekarang dalam penanganan Disdik. Sudah dua kali lakukan pemanggilan. Besok dibuat lagi surat pemanggilan paksa ke 3 atau terakhir. Untuk proses indisipliner nanti disesuaikan dengan PP 53/2010 dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujar Endang saat dihubungi detikJabar, Selasa (26/7/2022).
Polisi kini melakukan penyelidikan terhadap video mesum diduga oknum guru SD di Ciamis. Video mesum itu sempat membuat geger dunia pendidikan di Ciamis.
Video mesum tersebut diduga diperankan oleh guru berstatus PNS dan P3K. Beredarnya video tersebut membuat heboh warga lingkungan pendidikan di Kabupaten Ciamis.
Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena membenarkan adanya video mesum yang diduga oknum guru di Ciamis. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Ciamis.
"Itu ditangani unit 2, atau tipiter karena ada kaitannya dengan IT," ujar Magdalena, Rabu (27/7/2022).
Terkait dengan perkembangan penanganan kasus tersebut, polisi baru akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait pada video tersebut.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan baru akan melakukan pemeriksaan,"ungkapnya.
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Jabar Sepekan: Heboh Video Mesum Oknum Guru hingga Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui - detikcom"
Post a Comment