loading...
Ilustrasi di penjara. Foto: Istimewa
Informasi yang dihimpun, penetapan NTL sebagai tersangka dilakukan sejak Jumat 3 Juni 2022. NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu kini ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara.
Baca juga :Korban Sodomi Kakek Bejat Bertambah 6 Anak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Narkoba[1]
"Penetapan tersangka NTL dilaksanakan kemarin dan kemarin juga dilakukan penahanan," kata Kasi Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Tersangka, kata Barimbing, dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum dosen berinisial NTL (33), dilaporkan mahasiswanya sendiri ke polisi, karena diduga melakukan pencabulan terhadap KS (21). Aksi pencabulan itu terjadi di rumah tersangka sekaligus tempat kos korban.
(san)
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Sodomi Mahasiswa, Oknum Dosen IAKN Tarutung Langsung Ditahan - SINDOnews"
Post a Comment