link download video Bukan Atas Nama Keadilan Polri Bongkar Kematian Brigadir J, IPW: 4 Kali Jokowi Ngomong, Tidak akan Mudah Mengembalikan Kepercayaan Publik - bandung.suara.com

download link ada di paling bawah

SuaraBandung.id - Keadilan hukum di negara ini masih sangat sulit didapatkan warga negara. Harus ada tekanan publik untuk bisa membuat status pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kepolisian menjadi terang benderang.

Bahkan, saking besarnya tekanan publik, Presiden Joko Widodo harus turun tangan ikut menekan bawahannya untuk bisa mengungkan kematian dari Brigadir J[1].

Sebagaimana diketahui, polisi akhirnya membongkar kematian Brigadir J yang disebut Kapolri mati karena ditembak, bukan tembak menembak seperti skenario awal yang diungkap ke publik.

Sejumlah lembaga bahkan seakan hanya mencopy paste ucapa para tersangka, yang di awal menyebutkan ada dugaan pelecehan seksua pada istri Irjen Ferdy Sambo[2], hingga mengakibatkan saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Baca Juga:Tagar ReneOut Kembali Ramai, Cuitan Bobotoh Bertebaran di Twitter[3]

Skenario busuk terus diulang-ulang agar publik percaya jika Brigadir J berotak mesum hingga berani melecehkan istri jenderal.

Keadilan nyaris ikut diperkosa para oknum di kepolisian, hingga akhirnya pengacara Brigadi J terus berjuang menuntut keadilan atas kematian yang sangat janggal tersebut.

Kasus ini mulia membuat publik berang saat keluarga korban mempublikasikan foto-foto banyaknya luka tak wajar di jasad Brigadir J.

Setelah banyak desakan, polisi atas nama Presiden Jokowi[4] mengizinkan autopsi ulang, bukan atas nama keadilan.

Apakah harus didesak publik terlebih dahulu hingga pemerintah dan Polri mau mengungkap itu semua?

Baca Juga:Pelatih Persib Posisinya Terancam, Ini Fakta Seputar Robert Rene[5]

Sebagaimana diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 30 subsider pasal 338 junto pasal 25 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya, 20 tahun.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Agus seperti dikutip dari BBC Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.

Mahfud juga meminta pihak kepolisian melindungi keluarga Brigadir J dan memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apapun, agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya, yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja dia bebas, tapi pelaku dan instrukturnya, rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud dalam konferensi pers Selasa (09/08) malam.

Ia menyatakan harapan polisi bisa menyelesaikan kasus secara 'tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu', demi membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya.

Meski 'patut diapresiasi', penetapan status tersangka seorang perwira tinggi Polri ini dinilai Ketua Indonesia Police Watch (IPW[6]), Sugeng Teguh Santoso tidak akan mengembalikan kepercayaan publik begitu saja terhadap kepolisian.

Dia menilai penetapan tersangka itu dilakukan setelah mendapat tekanan publik dan ada perintah dari presiden.

"Hanya mengobati sedikitlah. Menyenangkan hati saja. Tetapi secara substansi, kemudian kelembagaan, secara kultural, ini belum mengubah apapun," kata Sugeng.

Sudah empat kali Presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan.

Sugeng menilai, tekanan dari publik dan perintah dari presiden itulah yang menyebabkan perkembangan kasus menjadi selancar ini.

"Mereka akan bertahan dengan segala argumentasi untuk melindungi jenderal karena ada satu kebiasaan di internal bahwa seorang jenderal polisi, yang lulusan Akademi Polisi akan saling melindungi antara mereka," ujar Sugeng.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers pada Selasa (09/08) malam, mengakui kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan memunculkan 'dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa'.

"Tim khusus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo.

Dia menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Hasil temuan timsus menunjukkan yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J, yang dilakukan oleh Brigadir E, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO

0 Response to "link download video Bukan Atas Nama Keadilan Polri Bongkar Kematian Brigadir J, IPW: 4 Kali Jokowi Ngomong, Tidak akan Mudah Mengembalikan Kepercayaan Publik - bandung.suara.com"

Post a Comment