Oleh: Suhendro Boroma
MAHFUD MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), seperti memberi clue (petunjuk) soal motif dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022: hanya boleh didengar orang dewasa. Clue ini juga dipertanyakan oleh anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin 22/8.
Tersirat ada permintaan "permakluman" dari ungkapan clue ini. Semacam ajakan untuk menjaga perasaan para terduga pelaku, atau menghormati privacy yang bersangkutan. Bisa juga semacam "barrier" untuk tidak mengungkit masalah ini. Setidaknya untuk saat ini.
Tetapi, boleh jadi menimbulkan tafsir yang tidak sedap: secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk permisif terhadap hal seperti ini. Tentu, kita tidak berharap hal tersebut sebagai bentuk praktik "perbedaan perlakuan" bagi setiap orang di depan hukum.
Dalam jagat politik dan hukum Indonesia kontemporer, soal "hanya boleh didengar orang dewasa" bukan baru kali ini. Jejak digital soal ini bisa ditelusuri di antara (oknum) anggota parlemen, pejabat publik, figur publik, selebriti, bahkan belakangan "merambah" ke para pemuka agama.
Pun bukan khas Indonesia kontemporer. Nasihat klasik agar jangan jatuh karena "harta, takhta dan wanita" cukup menggambarkan fenomena semacam ini sudah ada sejak zaman kuno. Tidak hanya di Indonesia. Tapi di seluruh dunia. Diabadikan dalam kisah sejarah, karya sastra, bahkan disentil di dalam kitab suci.
Satu di antara yang heboh, viral video chat mesum diduga Habieb Rizieq-Firza Husain. Entah siapa yang merekayasa, membocorkan dan memviralkan video ini. Ada dugaan, video chat mesum ini sengaja diumbar ke publik. Untuk mendevaluasi atau merusak pamor dan wibawa Habieb Rizieq. Boleh jadi, juga untuk mencari-cari celah agar Habib Rizieq bisa dipersoalkan secara hukum.
Tak kalah heboh kasus yang menyeret Dr Antasari Azhar SH MH, mantan Ketua KPK. Pada 11 Februari 2010 PN Jakarta Selatan memvonis Antasari dengan hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta (yang diduga bekerjasama dengan Haryo Wibowo) melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran. Karena terseret kasus ini, Antasari diberhentikan secara permanen sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.
Di persidangan Antasari menolak semua tuduhan, termasuk tuduhan perselingkuhannya dengan Rani Juliani, mantan caddy golf, yang menjadi motif utama pembunuhan kepada Nasrudin. Antasari, Nasrudin dan Rani disebut-sebut terlibat dalam cinta segitiga. Kisahnya bermula dari pertemuan Antasari dengan Rani di kamar 803 sebuah hotel di Jakarta Selatan. Antasari membantah semua tuduhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati, istrinya yang telah mendampinginya lebih dari 26 tahun.
Abraham Samad, juga mantan ketua KPK. Di saat KPK sedang gencar membongkar berbagai dugaan tindak pidana korupsi di parlemen, kementerian dan kepolisian, muncul foto syur mirip Abraham Samad dan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira.
Belum reda soal foto syur ini, beredar foto mirip dirinya yang sedang bermesraan dengan seorang wanita di ranjang di sebuah hotel di Makassar, yang diketahui bernama Feriyani Lim. Samad membantah semua tuduhan itu dan menyampaikan semuanya sebagai rangkaian rekayasa untuk menjatuhkan dirinya. Samad, yang kuat dan dengan sorot matanya yang tajam, akhirnya dilaporkan oleh Feriyani ke polisi dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Rangkaian peristiwa ini membuat Samad 'didepak' keluar dari Gedung Merah Putih. Rabu, 18 Februari 2015, Presiden Jokowi mengumumkan Keppres pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai pimpinan KPK. Samad tamat di KPK. Berawal dari foto syur dengan dua wanita.
Tiga peristiwa yang menyeret Habib Rizieq, Antasari Azhar dan Abraham Samad, melibatkan clue yang relatif sama: hanya boleh didengar orang dewasa. Untuk ketiga tokoh ini, foto/video yang "hanya boleh didengar/dilihat orang dewasa" berseliweran di media sosial. Tidak ada "barrier" dari seorang pejabat, atau tokoh publik untuk membendungnya.
Apakah unggahan yang kemudian membuatnya viral foto/video syur dan chat mesum itu patut diduga punya motif tertentu? Siapa pula yang punya akses dan kemampuan untuk menyadap dan membocorkan hal-hal sensitif dan bersifat amat pribadi seperti ini?
Dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi (dalam kaitan dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua): Apakah dibolehkan oleh hukum cukup dengan mengatakan: hanya boleh didengar/dilihat orang dewasa? Apa yang membedakannya dengan Habib Rizieq, Antasari Azhar dan Abraham Samad? Mengapa perlakuannya menjadi berbeda di depan hukum? Atau, setidaknya, mengapa perlakuannya berbeda di hadapan publik?
Dalam pakem jurnalistik, semua berita harus berdasarkan fakta. Dua jenis fakta: fakta pribadi dan fakta publik. Fakta publik bisa berupa fakta empirik (banjir, kebakaran, longsor, gempa bumi, pembunuhan, pencurian, dll). Bisa juga berupa fakta psikologis (keterangan pejabat berwewenang, pendapat ahli, data statistik, hasil riset, analisis, dll). Semua pemberitaan menyangkut fakta publik.
Pakem ini terutama dianut oleh pers Amerika. Di Eropa, khususnya di Inggris dan Perancis, tidak jelas pembedaan fakta pribadi dan fakta publik. Kehidupan pribadi anggota keluarga Kerajaan Inggris bisa jadi bulan-bulanan di media. Masalah pribadi para figur publik di Perancis jadi santapan harian di berbagai platform media.
Semua pejabat publik merupakan "produsen fakta publik." Pejabat publik yang dalam waktu bersamaan juga merupakan figur publik sulit menyembunyikan hal-hal yang bersifat privacy (fakta pribadi). Pribahasa lama menyebut: sekali mengaku tanjung tidak takut dipukul ombak.
Perbedaan fakta pribadi dan fakta publik pada diri seseorang yang sedang menjadi pejabat publik sekaligus figur publik dapat merujuk pada kasus perselingkuhan Bill Clinton (Presiden USA periode 1993-1997, 1997-2001 dengan Monica Lewinsky, pegawai magang di Gedung Putih. Dalam kesaksian di bawah sumpah, Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat itu menolak tuduhan telah melakukan hubungan seksual dengan Monica.
Kasus ini populer dengan Zippergate (skandal resleting). Itu karena Clinton disebut membuka resleting pakaian Monica saat mereka melakukan hubungan intim. Adalah The Washington Post pada edisi 21 Januari 1998 yang menurunkan artikel "Clinton Accused of Urging Aide to Lie" yang membuat terang benderang skandal ini.
Semula Bill Cinton terjerat kasus pelecehan seksual terhadap Paula Jones. Dalam investigasi yang dipimpin oleh jaksa khusus, Ken Starr, Monica membela Clinton dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kebohongan Monica terkuak dari curhatnya kepada teman kerjanya di Kementerian Pertahanan AS (Pentagon), Linda Tripp. Dalam curhatnya itu, Monica menceritakan hubungan panasnya dengan Clinton. Ternyata Linda merekamnya.
Rekaman itu diserahkan Linda kepada Ken Starr. Sang jaksa khusus mendapatkan bukti Presiden Amerika Serikat Bill Clinton berbohong. Juga didapatkan bukti, Clinton terlibat skandal seks dengan Monica, selain pelecehan terhadap Paula Jones.
Perselingkuhan Clinton dengan Monica masuk pada ranah fakta pribadi. Masalah privacy. Tetapi perbuatan Bill Clinton dan Monica Lewinsky berbohong termasuk kategori pelanggaran terhadap konstitusi Amerika Serikat: Seorang pejabat publik tidak boleh berbohong. Alasannya sederhana: jika dalam urusan yang bersifat pribadi seorang (pejabat publik) berbohong, apalagi dalam urusan publik. Jika dalam urusan pribadi korbannya 'terbatas', kebohongan seorang pejabat publik akan merusak institusi dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Pasal kebohongan inilah yang menjadi alasan pokok bagi pers dan media di Amerika membongkar skandal Zippergate. Juga menjadi dasar bagi House of Refrentative (DPR) Amerika Serikat pada 8 Oktober 1998 melakukan impeachment (pemakzulan) terhadap Bill Clinton.
Pada 19 Desember 1998 DPR AS melakukan pemungutan suara, Bill Clinton dimakzulkan. Presiden ke-42 AS yang bernama lengkap William Jefferson Clinton itu dimakzulkan atas dua dakwaan: berbohong saat bersaksi di pengadilan (perjury), dan melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum (obsctruction of justice). Dakwaan lain, penyalahgunaan kekuasaan, ditolak oleh DPR AS.
Senat AS melakukan pemungutan suara pada 12 Februari 1999 atas impeachment DPR. Terhadap dakwaan berbohong, 45 anggota Senat AS menyatakan Clinton bersalah, 55 anggota menyatakan tidak bersalah. Untuk dakwaan melakukan obsctruction of justice, 50 anggota Senat menyatakan bersalah, 50 anggota menyatakan tak bersalah. Bill Clinton melanjutkan masa kepresidenannya hingga 19 Januari 2001 karena syarat untuk memecat presiden dibutuhkan minimal 67 suara mendukung di Senat.
Bagaimana jika suatu ketika di Indonesia terjadi sesuatu yang menyerupai Zippergate menyeret pimpinan lembaga tinggi negara? Apakah rakyat cukup diminta maklum "hanya untuk konsumsi orang dewasa"?
Pemberhentian Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Wagub, Bupati/Wabub, Walikota/Wawali) yang berkaitan dengan "hanya untuk konsumsi orang dewasa" diatur pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Jo UU No 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2014) Pasal 78 Ayat (2) huruf (f) melakukan perbuatan tercela. Di dalam penjelasannya disebutkan, perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Pasal 7A UUD 1945 (perubahan ketiga) Presiden/Wapres diberhentikan karena melakukan: (a) penghianatan terhadap negara, (b) tidak pidana korupsi dan penyuapan, (c) tindak pidana berat lainnya, (d) perbuatan tercela, (e) tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres. Tidak ada penjelasan atas apa yang dimaksud dan dicakup sebagai "perbuatan tercela".
Soal "perbuatan tercela" itu hanya dapat dirujuk ke UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden/Wapres tentang syarat untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden yang diatur pada Pasal 5 huruf (i) tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Penjelasannya: tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
"Perbuatan tercela" yang tidak dijelaskan dalam UUD 1945 dan hanya merujuk pada UU Pemilu Presiden/Wapres tentang syarat-syarat menjadi Presiden dan Wapres bisa menjadi celah hukum yang menimbulkan multitafsir. Jika terjadi peristiwa seperti Zippergate, atau "Durentigagate", apakah cukup dengan mengatakan: hanya untuk konsumsi orang dewasa?
Ini bukan hanya terbatas pada masalah motif Sambo dan Putri. Tetapi jauh lebih besar dari itu: tanggung jawab moral, kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan, khususnya berkaitan dengan para pejabat publik dan para pejabat tinggi negara. Konsekuensinya bisa merusak dan merugikan kepentingan banyak orang. Mungkin juga merugikan negara dalam skala yang luas.
Pada "Durentigagate" sudah menimbulkan keheboan, merusak reputasi institusi Polri dan mengorbankan banyak anggota Polri dan keluarganya. Apalagi jika melibatkan para pejabat tinggi negara. Bisa menyerempet ke sengketa hukum, menimbulkan kekisruhan politik, merugikan masyarakat luas, dan merusak masa depan bangsa dan negara. (*)
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Clue Mahfud MD di “Durentigagate” - GorontaloPost"
Post a Comment