link download video Di Lampung, tiga oknum wartawan jadi tersangka kasus pemerasan terhadap ASN - ANTARA Sulawesi Tenggara

download link ada di paling bawah
Bandarlampung (ANTARA) - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu, membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang memeras ASN di Lampung.

"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra.

Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.

Adapun modus operandi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.

Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.

Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp15 juta dan Rp10 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 Juta.

Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga oknum wartawan di Lampung ditetapkan tersangka kasus pemerasan[1]

Logo Header Antaranews sultra Logo Small Fixed Antaranews sultra Indonesia konfirmasi kasus pertama cacar monyetSatgasus Polri sebut tata kelola pupuk subsidi rawan dikorupsiDitemukan meninggal, Nelayan hilang di Perairan Labuan Dere ButonDi Kendari, vaksinasi COVID-19 dosis lengkap capai 195.854 jiwaDilantik, anggota DPRD Kolaka pengganti antarwaktuPeringati HUT Kemerdekaan RI, Basarnas kibarkan bendera merah putih bawah lautTak temukan tanda-tanda korban, Operasi SAR banjir Torue Parigi Moutong ditutupSingkirkan 29 finalis, Penyanyi Indonesia juara pertama lomba karaoke sedunia di NorwegiaPesawat tempur F-4E Korsel jatuh di Laut Kuning, kedua pilot selamatkan diriBelasan orang tewas dan hilang akibat banjir di Korea SelatanPolisi tembak polisi, Kabareskrim sebut Putri ikut dalam skenario Ferdy SamboPolisi tembak polisi, Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan Duren TigaHidup berdampingan dengan alam menjadi rahasia umur panjang di MiduanaMenyulap sampah jadi solar di bumi WakatobiMenggali jejak sejarah Lawang Sewu di SemarangMentan Yasin Limpo minta petani padi di Sultra bisa panen hingga 8 ton per hektareLKBN ANTARA gelar pelatihan UMKM di kaki Gunung Rinjani NTBIndonesia peringkat ketujuh Islamic Solidarity Games 2021 dengan 13 medali emasPeraih emas Olimpiade, Greysia-Apriyani kenakan pakaian bertema Sulawesi Tenggara saat upacara HUT RIISG 2021 di Turki, Indonesia peringkat keenam klasemen sementara dengan 12 medali emasKemenkes umumkan kasus cacar monyet pertama dari JakartaMenparekraf Sandiaga Uno sebut Rinjani Color Run bisa dorong pemulihan ekonomiREMISI NAPI DI HARI KEMERDEKAANDUA MAHASISWA DITANGKAP BAWA SABU 5,2 KILOGRAMRUMAH SUKU BAJO PELANGITargetkan 1.451 orang, nakes di Kendari memulai booster keduaBeberkan keunggulan uang emisi 2022, BI Sultra buka layanan penukaran

FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO

0 Response to "link download video Di Lampung, tiga oknum wartawan jadi tersangka kasus pemerasan terhadap ASN - ANTARA Sulawesi Tenggara"

Post a Comment