Cukup disayangkan, guyonan mesum kini sering kali dianggap wajar oleh sejumlah kalangan. Padahal perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelecehan verbal atau yang kini dikenal dengan istilah catcalling. Perbuatan catcalling tidaklah dibenarkan, bahkan pelakunya dapat juga dikenakan hukuman pidana.
Menurut Lystianingati dalam Jurnal Kriminologi Indonesia menjelaskan makna dari catcalling adalah bentuk ekspresi, tindakan ataupun penggunaan kata-kata yang tidak pantas (mesum), bersifat menggoda, dan menurunkan martabat perempuan. Dari hasil Survei Koalisi Pelecehan Ruang Publik Aman 2022, sebanyak 83% perempuan telah mengalami pelecehan seksual. Dengan jumlah total responden 3539 perempuan, yang 3000 di antaranya menyatakan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.
Seperti halnya yang dialami oleh istri dari pemilik akun @jerakah, yang sempat viral cuitan Twitter-nya, Sabtu, (13/8) silam. Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup WhatApp (WA) pertemanan kantornya. Tidak hanya ramai di Twitter saja, akun Instagram @folkative, Senin (15/8) mendapatkan ratusan ribu like seusai mem-posting gambar bertuliskan: Sukarela jadi model untuk kantor, karyawati ini dilecehkan di grup WA.
Salah satu influencer @daviq-rizal ikut berkomentar (15/8): Ah cuma bercanda, baper menjadi kata yang sering diucap pelaku pelecehan untuk mewajarkan. Tempuh jalur hukum biar kapok," komentarnya (15/8). Lantas bagaimana pandangan hukum terkait fenomena tersebut? Apa benar pelakunya dapat dikenakan hukuman?
Aturan Sudah Jelas
Di Indonesia pelecehan verbal masuk dalam ranah tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat pasal pencabulan Pasal 289 sampai 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 310 hingga 315 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Untuk sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 218 KUHP yakni pelaku pelecehan verbal di tempat umum akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dengan aturan yang sudah jelas, maka sangatlah disayangkan apabila masih ada beberapa oknum yang mewajarkan adanya guyonan mesum. Karena selain melanggar aturan, catcalling juga memberikan efek buruk bagi korban. Sebagaimana yang katakan oleh Imelda dalam "Never Okay Project" platform-nya, beberapa di antaranya seperti adanya rasa malu, rasa tidak aman, bahkan hingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan mental bagi korbannya.
Telaah dari banyaknya pro-kontra terkait pewajaran guyonan mesum atau catcalling tersebut, sebagai masyarakat yang taat hukum kita harusnya lebih bijak dalam bertindak dan berucap. Melihat dari banyaknya dampak negatif yang ditimbulkannya, maka marilah kita saling menjaga kehormatan satu sama lain. Sehingga diharapkan mampu tercipta lingkungan yang suportif, aman, dan nyaman.
Fitha Ayun Lutvia Nitha mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNNES
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Hati-Hati, Wajarkan Guyonan Mesum Masuk Tindak Pidana - detikNews"
Post a Comment