JOMBANG, iNews.id - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim) menetapkan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, AH dan muncikari[1] di bawah umur[2] sebagai tersangka[3] kasus dugaan pencabulan[4] yakni sodomi. Penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa AH terkait kasus asusila tersebut.
"Kami telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain AH, satu tersangka lagi yakni anak[5] yang masih di bawah umur yang diduga muncikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (19/08/2022).
Giadi menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya. AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Share
Share
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Kasus Sodomi Anak, Polres Jombang Tetapkan Oknum Jaksa dan Muncikari Tersangka - iNews Jatim"
Post a Comment