link download video Jabar Hari Ini: Polisi Perkosa Anak Tiri Terancam 20 Tahun Bui - detikcom

download link ada di paling bawah
Bandung -

Sejumlah peristiwa menggegerkan pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari aksi keji seorang oknum anggota polisi Cirebon yang tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga tiket laga Persib Bandung vs Persija Jakarta gelombang pertama ludes terjual.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri Terancam 20 Tahun Bui

Bocah perempuan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi korban perkosaan yang dilakukan ayah tirinya sendiri. Ironisnya, pelaku merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota.


Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan, oknum polisi berinisial Briptu C tersebut telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Menurut Arif, penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban.

"Diawali laporan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu dilaporkan pada 25 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 5 September 2022 disusul dengan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).

"Otomatis penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud dan setelah dilakukan visum, kemudian pada 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada 7 September, dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Arif menambahkan.

Arif memastikan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, pelaku telah ditangkap sekaligus ditahan di ruang Mapolresta Cirebon.

"Hingga saat ini, tersangka sendiri sampai hari ini sudah ditahan selama 19 hari. Artinya dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum," ucap Arif Budiman.

Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Terkait dengan penerapan Pasal, penyidik menerapkan Pasal dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata Arif.

"Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara," kata dia.

Pemeran Video Mesum Oknum Guru Ciamis Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Ciamis menetapkan pria berinisial KR pemeran video mesum oknum guru SD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, jadi tersangka. Polisi kini telah menahan tersangka di Mapolres Ciamis.

Pemeran pria dalam video itu ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran video pornografi. Tempat kejadian di Sukadana Ciamis pada 12 Juli 2022.

Sebelumnya, dunia pendidikan Kabupaten Ciamis digegerkan dengan beredarnya video mesum oknum guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Video mesum tersebut beredar di sebuah grup perpesanan komunitas guru di wilayah Sukadana. Beredarnya video tersebut menjadi perbincangan di kalangan pendidikan.

"Tersangka diduga menyebar luaskan video rekaman persetubuhan tersangka dengan pelapor. Dalam kasus ini yang menjadi pelapor adalah korban salah satu pemeran wanita di video tersebut," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat press rilis di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).

Modus tersangka menyebarkan video mesumnya dengan pelapor karena sakit hati dan tidak terima setelah diminta putus. Antara korban dan tersangka menjalin hubungan asmara, padahal keduanya sudah punya pasangan yang sah.

Kedua pasangan selingkuh ini bekerja di satu sekolah yang sama, pemeran pria sebagai operator. Sedangkan pemeran perempuan berinisial LR sebagai guru.

"Video itu pertama kali disebarkan tersangka di grup whatsapp PGRI dan di grup operator sekolah. Adegan itu direkam di sebuah hotel di Majenang sudah cukup lama," kata Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti 2 buah ponsel dan 3 lembar screenshoot bukti percakapan pesan singkat di WhatsApp grup.

Tersangka dijerat dengan pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Tony menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menindaklanjuti laporan korban pemeran dalam video tersebut. Terkait dengan status pemeran korban perempuan, polisi akan melakukan evaluasi.

"Kita akan evaluasi lebih lanjut, karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari pihak korban untuk menyebarluaskan," ujarnya.

FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO

0 Response to "link download video Jabar Hari Ini: Polisi Perkosa Anak Tiri Terancam 20 Tahun Bui - detikcom"

Post a Comment