Jumat, 23 September 2022 - 15:50 WIB
VIVA Nasional[1] – Propam Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi terhadap Kapolres[2] Batanghari, Jambi, AKBP M Hasan yang diduga melakukan pelecehan seks dan perbuatan mesum[3] dengan wanita di rumah dinas.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Edy saat dikonfirmasi membenarkan atas surat terbuka dari masyarakat yang melapor ke Propam terkait oknum Kapolres Batanghari.
"Jadi saya sampaikan bahwa laporan tersebut benar sehingga AKBP M. Hasan di sanksi oleh propam," kata Kompol Edy, Jumat, 23 September 2022.
Edy mengatakan sanksi diberikan setelah hebohnya akun Tiktok @Yourlady666 di media sosial yang langsung mencatut nama Kapolres Batanghari, sehingga Kapolres Batanghari diperiksa Propam. Edy memastikan pemeriksaan telah selesai dan sudah disanksi.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diberi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan," ujarnya
Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Hasan saat dikonfirmasi terkait dirinya viral di sebuah Akun Tiktok @Yourlady666, tidak mengelak. Ia mengaku sudah disidang oleh Propam.
"Saya juga sudah disidang dan sudah disanksi dan tidak apa-apa dan sudah selesai," ungkapnya
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Oknum Kapolres Diduga Mesum di Rumah Dinas Tak Dipecat, Ini Sanksinya - VIVA - VIVA.co.id"
Post a Comment