Plt. Kepala BPKSDM Seluma, Winderi, Foto: Dok
Interaktif News - Pemkab Seluma mecopot FH dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMP N 19 Semidang Alas Maras usai diduga melakukan mesum di belakang masjid beberapa waktu yang lalu, Senin, (19/09/22)
Keputusan tersebut diambil setelah pihak BKPSDM Seluma melakukan rapat yang dihadiri langsung Sekretaris Daerah Pemkab Seluma Hadianto pada Jumat lalu.
Selain sekda rapat juga dihadiri Asisten III Riduan Sabrin, Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim, Tim Auditor Inspektorat Seluma, Perwakilan Bagian Hukum Setkab Seluma Abu Hanafah dan Kasubbag Umum Dinas Dikbud Seluma Zaiyadi Abdillah.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma Winderi mengatakan, pencopotan tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek No 40 tahun 2021 tentang syarat dan ketentuan dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi guru biasa serta PP No 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS.
"Kita sudah lakukan rapat dan sepakat untuk mencabut penugasannya sebagai kepala sekolah dan untuk saat ini kita sudah kembalikan lagi oknum ASN tersebut menjadi guru biasa di SMP N 44 Kabupaten Seluma," Jelas Winderi, Senin, (19/09/22).
Sementara jabatan kepala sekolah SMP N 19 masih belum bisa diputuskan. Namun, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas yang merupakan salah satu ASN di SMP Negeri di Semidang Alas Maras.
"Kekosongan jabatan Kepsek SMP N 19 saat ini telah kita tunjuk salah satu guru yang berasal dari SMPN di ruang lingkup Kecamatan Semidang Alas sendiri," tambah Wenderi.
Terkait sanksi lain yang akan diberikan terhadap FH masih menunggu keputusan Tim Ad Hoc yang baru dibentuk.
"Jika memang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada pada peraturan BKN No 6 Tahun 2022. Adapun sanksi tergantung keputusan tim Ad Hoc nanti" tutup Winderi.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Pemkab Seluma Copot Jabatan Kepala Sekolah yang Diduga Mesum di Masjid - Bengkulu Interaktif"
Post a Comment