Suar.ID - Oknum guru agama di Kabupaten Batang yang cabuli puluhan siswinya disebut punya kelainan seksual.
Guru itu disebut punya hiperseks[1] dan membuat dirinya suka "esek-esek".
Sejak tahun 2020, pelaku berinisial AM (33) itu melancarkan modus dengan dalih seleksi OSIS untuk perdayai para korban.
Terakhir, perbuatan bejat dilakukan oleh pelaku setelah upacara 17 Agustus 2022 sebelum akhirnya kini ditangkap.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
"Terakhir tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut setelah upacara 17 Agustus 2022," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS di sebuah SMP di Kabupaten Batang tersebut untuk melakukan aksinya.
Saat tersangka AM dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Jateng. Rabu (7/9/2022).
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkapnya.
Tersangka mengaku melakukan tindak kejahatan seksual dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
"Korban juga bermacam-macam mulai dari kelas 7, 8 dan 9," imbuhnya.
Kabar terbarunya, jumlah korban bertambah menjadi 45 siswi.
Dari hasil identifikasi, ada 10 siswi yang menjadi korban pemerkosaan dan sekitar 35 siswi menjadi korban pencabulan.
"Semua korban adalah muridnya," kata dia.
Dari hasil penelusuran polisi, ada tiga tempat yang digunakan AM untuk melakukan perbuatan bejatnya yakni ruang OSIS, gudang mushola dan kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," jelas dia.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui jika AH mengidap kelainan seksual terhadap lawan jenis.
"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, untuk kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa, tersangka melakukan persetubuhan.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang UU Perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujarnya.
Hingga kini Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang masih mengusut kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh AM.
Baca Juga: Remuk Hati Nathalie Holscher, Haji Faisal Tegaskan Ogah Punya Mantu Janda: Kita Cari yang Single[2]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News[3]
PROMOTED CONTENT
Video Pilihan
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Heboh Guru Mesum Perkosa hingga 10 Siswi, Ternyata Punya Kelainan Seksual yang Bikin Dirinya Doyan 'Esek-Esek' - Suar"
Post a Comment