Oknum Polisi[1] Aiptu Udi Cahyono[2] Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara[3] , Denda Rp 1 Miliar oknumpolisi
Oknum polisi di Tulungagung[4] , Aiptu Udi Cahyono[5] pasrah divonis 4 tahun penjara[6] dan denda Rp 1 miliar atas penyalahgunaan narkoba[7] jenis sabu-sabu.
Pria yang sudah 30 tahun mengabdi jadi polisi itu dihukum pidana atas penyalahgunaan narkoba."Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu (30/11).
Baca Juga:Hukuman untuk Aiptu Udi itu dinilai setimpal. Sebab, terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.Ali mengatakan terdakwa Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.
Baca lebih lajut:JPNN.com »
Gempa susulan sempat hentikan pencarian korban di hari ke-10 - ANTARA News
ANTARA - Pencarian korban gempa Cianjur yang memasuki hari ke-10 sempat dihentikan karena telah terjadi gempa susulan berkekuatan 3,4 magnitudo. Gempa susulan ... Baca lebih lajut >>[9]
Terjerat Narkoba, Anggota Polisi Tulungagung Divonis 4 Tahun & Denda Rp1 Miliar Aiptu Udi Cahyono[10] , anggota polisi di Tulungagung[11] divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba[12] .
Video Aiptu AU Diduga Mesum Viral di TikTok, Kapolres Bogor Bilang BeginiKapolres Bogor AKBP Iman Imannudin buka bicara soal Aiptu AU yang diduga berbuat mesum di kantor polisi dan viral di TikTok.
Polisi di Tulungagung yang Konsumsi Sabu-sabu Divonis 4 Tahun PenjaraTerdakwa berinisial UC berpangkat Aiptu itu merupakan mantan anggota Satlantas Polsek Ngunut, Tulungagung[13] , Jawa Timur.
Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun PenjaraOknum polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat narkoba.
Oknum Polisi Pengguna Sabu di Tulungagung Divonis 4 Tahun PenjaraOknum polisi terdakwa penggunaan sabu divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan di PN Tulungagung[14] pada Selasa (29/11)
Sempat Buron 1 Bulan, Oknum Guru SD Cabul di Bekasi Ditangkap di BatamOknum guru SD di Bekasi yang sempat buron atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap setelah bersembunyi di kawasan Batam, Kepri.
jpnn.SOLOPOS.jpnn.Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap UC selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum polisi Aiptu Udi Cahyono pasrah divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (29/11). Pria yang sudah 30 tahun mengabdi jadi polisi itu dihukum pidana atas penyalahgunaan narkoba. ANTARA/HO - JP Solopos. "Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu (30/11). "Jadi anggota yang divideokan tersebut sedang dalam kondisi sakit dan tertidur," ujar AKBP Iman, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa. Baca Juga:Hukuman untuk Aiptu Udi itu dinilai setimpal. Udi Cahyono dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sebab, terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," terang Hakim Ketua Ali Sobirin dalam rekaman pembacaan amar putusan jalannya sidang, Selasa (29/11/2022).
Ali mengatakan terdakwa Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya. Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi Ali menyampaikan hukuman itu dinilai setimpal diberikan kepada terdakwa. Iman menyebutkan bahwa wanita berinisial S yang merekam video tersebut juga sudah melakukan klarifikasi kepada Polres Bogor. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Baca Juga:Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya. Majelis hakim juga mempertimbangkan pengabdian Aiptu Udi selama 30 tahun di Polri.. . Sedang faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
[8]DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
- ^ Oknum Polisi, Oknum Polisi (headtopics.com)
- ^ Aiptu Udi Cahyono, Aiptu Udi Cahyono (headtopics.com)
- ^ Divonis 4 Tahun Penjara, Divonis 4 Tahun Penjara (headtopics.com)
- ^ Tulungagung, Tulungagung (headtopics.com)
- ^ Aiptu Udi Cahyono, Aiptu Udi Cahyono (headtopics.com)
- ^ Divonis 4 Tahun Penjara, Divonis 4 Tahun Penjara (headtopics.com)
- ^ Penyalahgunaan Narkoba, Penyalahgunaan Narkoba (headtopics.com)
- ^ Baca lebih lajut: JPNN.com (headtopics.com)
- ^ Gempa susulan sempat hentikan pencarian korban di hari ke-10 - ANTARA News (headtopics.com)
- ^ Aiptu Udi Cahyono, Aiptu Udi Cahyono (headtopics.com)
- ^ Tulungagung, Tulungagung (headtopics.com)
- ^ Penyalahgunaan Narkoba, Penyalahgunaan Narkoba (headtopics.com)
- ^ Tulungagung, Tulungagung (headtopics.com)
- ^ Tulungagung, Tulungagung (headtopics.com)
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar - Head Topics"
Post a Comment