link download video Chat Mesum, Pegawai Dinas BMBK Lampung Langgar Kode Etik ASN - Kupastuntas.co

download link ada di paling bawah

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung berinisial MT, menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum wartawan terkait perkara chat mesum.

Selain menjadi korban, MT tentu telah melanggar kode etik sebagai seorang ASN. Hal itu disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Zainudin Hasan melalui sambungan telepon, Selasa (30/8/2022).

"Lebik ke melanggar etika dan moral karena dia sebagai pejabat negara. Harusnya dia bisa menjaga itu," ujar dia. 

Menurut Zainudin, sanksi yang bisa diberikan oleh Inspektorat sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah adalah berupa teguran lisan atau tertulis, agar yang bersangkutan tak mengulanginya lagi. 

"Bisa dikenakan sanksi etik ASN, berupa teguran lisan atau tertulis," ucapnya. 

Namun Zainudin menyebut MT murni sebagai korban. "Ini terkait dengan pemerasan, bukan gratifikasi atau suap. Artinya si korban ini merasa diperas oleh oknum wartawan. Sehingga korban tidak bisa ditegorikan sebagai pelaku," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Zainudin, begitu pun dengan chat mesum yang dilakukan oleh MT, jika chat itu secara pribadi maka tidak ada unsur pidana yang bisa dikenakan. Lain hal jika chat mesum itu disebar luaskan maka bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Kalau dia menyebarkan informasi yang di dalamnya mengandung unsur pornografi kan ada tindak pidananya, tapi harus ada yang melaporkan," terangnya. 

Buntut dari chat mesum yang dilakukan MT, baru-baru ini Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Lampung (LSM-Komal) melaporkan TM ke Inspektorat Provinsi Lampung. 

Ketua Koma Lampung, Andhika Putra, mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Lampung, dan membawa bukti-bukti, serta kliping media, dan menyampaikan laporan secara tertulis. 

"Ya kita laporakan oknum ASN dan juga pejabat pemerintah yang melakukan tindakan tidak senonoh. Sesuai intrusi Gubernur Lampung dalam mendukung Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Perempuan, jadi perempuan bukan untuk dilecehkan," tegas Andhika.

Menurut Andhika, sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Lampung harusnya menjadi teladan, tidak hanya bagi keluarga, tapi juga masyarakat, bukan melakukan chatting dengan bahasa cabul.

"Koma juga mendesak, Gubernur Lampung memberikan tindakan dan sangsi tegas kepada oknum tersebut," katanya.

"Inspektorat Provinsi kita minta untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan," pungkasnya.

Untuk diketahui, modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta kepada korban jika ingin berita tentang chatting dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.

Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang.

Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. 

Korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2022.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp50 ribu total Rp10 juta. (*)

Video KUPAS TV : Fakta Menarik Dibalik Saga Transfer Antony ke Manchester United[1]

Chat Mesum, Pegawai Dinas BMBK Lampung Langgar Kode Etik ASN - Kupastuntas.co

FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO

0 Response to "link download video Chat Mesum, Pegawai Dinas BMBK Lampung Langgar Kode Etik ASN - Kupastuntas.co"

Post a Comment