Kotabumi (Lampost.co) -- Polres Lampung Utara masih melakukan proses penyidikan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oleh seorang oknum bidan dengan pengusaha jual beli hasil bumi. Keduanya diamankan pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHP tentang perzinaan dengan acaman hukuman 9 bulan penjara.
Oknum bidan tersebut berinisial EF (40), warga Kabupetan Way Kanan dan sang pengusaha jual beli hasil bumi berinisial SW (46) alias Jaya (46), warga Bukitkemuning, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Minggu, 25 Desember 2022 mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan laporan Aniah, istri sah SW.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa oknum bidan melakukan tindak pidana perzinaan dan merekam aksi mesum keduanya menggunakan ponsel milik pengusaha tersebut.
Menurut Aniah, selama lima tahun belakangan, dirinya menduga suaminya berselingkuh. "Sebelum kecurigaannya terbukti, suaminya terus menyangkal hingga akhirnya dirinya memberanikan diri untuk melihat ponsel miliknya," kata Aniah saat didampingi pengacara usai melapor ke Polres.
Pada saat dirinya membuka ponsel suaminya, dia terkejut karena mendapati poto-poto suaminya sedang berhubungan intim dengan seorang wanita. "Mendapati foto mesum itu, saya langsung terpukul hingga memberanikan diri untuk melaporkan ke polisi," kata dia.
Sementara itu, Suardi selaku penasihat hukum Aniah, meminta kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
EDITOR
Deni Zulniyadi
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Kasus Perzinaan Oknum Bidan dengan Pengusaha Hasil Bumi Ditangani Polisi - LampostTV"
Post a Comment