TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update Reza Ghasarma Unsri oknum dosen pelaku asusila, korban melalui kuasa hukum ajukan kasasi.
Langkah kasasi ditempuh korban ini menanggapi pihak Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terdakwa kasus chat mesum mahasiswi yang lebih dulu mengajukan kasasi.
Menurut Sayuti Rambang, kuasa hukum para korban siapapun berhak mengajukan kasasi.
"Siapapun berhak mengajukan upaya hukum terhadap suatu keputusan pengadilan, termasuk upaya hukum kasasi dalam perkara a quo," ujar Sayuti saat di konfirmasi via telepon. Senin, (12/12/2022).
Menurutnya sebagai kuasa hukum korban, jelas putusan di tingkat banding yang telah memotong vonis terdakwa dari 8 tahun menjadi 4 tahun adalah putusan yang sangat mengecewakan pihaknya selaku korban.
"Karena majelis hakim pada tingkat banding dalam perkara a quo telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Akan tetapi, meskipun dinyatakan bersalah, ironisnya hakim malah memotong vonis terdakwa jadi 4 tahun. Kan lucu," ujarnya.
Baca juga: Beras Murah Rp 5.000 per Kg, Warga Berdesakan di Kantor Kecamatan Sako Palembang Sejak Pagi[1]
Makanya kita pertanyakan, mengapa di kasus ini, kok hukuman terdakwa di tingkat banding dipotong dari 8 tahun menjadi 4 tahun. Sedangkan oleh majelis hakim di PT, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan itu, imbuhnya.
Tambahnya seharusnya jika dinyatakan terbukti bersalah, maka putusan hakim pengadilan tinggi paling tidak menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dimana terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun keputusan itu mutlak adalah kewenangan hakim.
"Proses kasasi sedang berjalan, kami juga sedang menunggu putusan dari kasasi tersebut, yang jelas kami yakin bahwa manjelis hakim di MA akan mengembalikan vonis terdakwa seperti pada putusan di PN palembamg yaitu 8 tahun penjara. Kami telah menyerahkan semua proses ini kepada jaksa. Dan kami yakin jaksa penuntut umum yang ditugaskan untuk melakukan penuntutan dalam perkara a quo telah secara maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk mencari keadilan bagi korban," tutupnya.
Di sisi lain Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) turut merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma.
Meski vonis terhadapnya dipangkas, pihak Kejati Sumsel ingin Reza tetap dihukum berat dan JPU akan ajukan kasasi juga ke MA.
"Tentu terkait putusan PT itu kita dari Kejati juga akan mengambil langkah. Kita juga akan melakukan kasasi ke MA," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan.
Alasan Kuasa Hukum Reza Ghasarma
Sebelumnya, Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, kuasa hukum terpidana kasus asusila ke mahasiswi ungkap alasan.
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Update Kasus Reza Ghasarma Unsri Oknum Dosen Pelaku Asusila, Korban Ajukan Kasasi - Tribun Sumsel"
Post a Comment