Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Oknum bidan asal Kabupaten Waykanan, bersama seorang pengusaha yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara diamankan personil Polres Lampung Utara, akibat aksi video viral yang dilakoni keduanya, pada Jumat, 23 Desember 2022.
BACA JUGA: 539 Personil Polresta Bandar Lampung Disiagakan Amankan 28 Gereja [1]
Keduanya ditangkap dengan berdasar pada laporan polisi yang tertuang dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, pada 22 Desember 2022, dengan pelapor atas inisial Ah yang tak lain istri sah.
Dalam laporan tersebut, menjelaskan bahwa oknum Bidan bersama yang diduga selingkuhannya, melakukan aksi tindak pidana perzinahan dengan melakukan perekaman video pada handphone milik pengusaha hasil bumi dimaksud.
Menurut pelapor dalam kurun waktu lima tahun belakangan, dirinya menduga suaminya yang berinisial SW berusia 46 tahun telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF.
"Saya sudah sempat menyampaikan dugaan perselingkuhan suami saya ini kepadanya. Namun, ia terus menyangkal apa yang telah saya sampaikan" kata Ah kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, sekitar dua minggu yang lalu, dirinya memberanikan diri untuk melihat Handphone milik suaminya.
"Saat saya buka Handphone suami saya, saya mendapati foto-foto mesum dan video suami saya sedang berhubungan intim dengan wanita selingkuhannya itu" terang Ah.
Dengan bukti yang ia dapatkan tersebut, Ah pun merasa terpukul, sehingga dirinya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa perzinahan yang terekam dalam handphone pribadi milik Jaya.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, pelapor mendatangi Kepolisian Resort Lampung Utara, guna melaporkan aksi tindak pidan perzinahan yang di lakoni oleh pasangan tidak sah tersebut, pada Kamis, (22/12/2022).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat di konfirmasi, membenarkan atas adanya laporan tindak pidana perzinahan tersebut.
"Iya benar, kedua pelaku juga saat ini sudah berhasil kita amankan ke Mapolres Lampung Utara. Atas perbuatan keduanya, para pelaku akan di jerat dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 bulan kurungan penjara," pungkasnya. (Ferdani)
BACA JUGA: PB. PERKEMI Rapat Kerja Program Prioritas Tahun 2023 Bersama Pengurus Provinsi [2]
DAFTAR LINK YANG KAMU CARI
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Viral Video Oknum Bidan, Polisi Amankan 2 Pelaku - Saibumi.com"
Post a Comment