Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh telah menyerahkan lima pasangan terduga pelaku pelanggaran syariat Islam kepada pihak keluarga masing-masing.
Lima pasangan non muhrim ini ditangkap oleh tim gabungan operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan oleh BNN dan Satpol PP-WH Aceh di berbagai hotel di Banda Aceh, Kamis malam, 29 Desember 2022.
Mereka yang terjaring operasi gabungan masing-masing pasangan Z (42) asal Aceh Barat dan wanita RW (41) Aceh Jaya, pasangan MFD (27) asal Sumatera Utara dan wanita AKH (18) asal Lhokseuawe, RS (25) Banda Aceh dan wanita IRA (20) keduanya juga berasal dari Banda Aceh.
Selanjutnya, MAR (29) asal Banda Aceh dan wanita RPF (21) asal Aceh Besar, M (tanpa identitas KTP) dan wanita PRA (27) asal Banda Aceh.
Selain pasangan mesum, tim juga mengamankan seorang oknum resepsionis sebuah hotel pinggiran Banda Aceh TMH (22). Laki-laki asal Lhokseumawe ini diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik mesum dengan menerima uang tips dari tamu yang hendak melakukan mesum.
Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, SH, MM melalui Kasubbag Humas, Muhammad Nanda Rahmana mengatakan bahwa saat ini para tersangka telah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing sejak 30 Desember 2022 lalu, meskipun begitu mereka diwajibkan melapor seminggu sekali.
"Hasil konfirmasi saya tadi dengan Kasi Penyidik. Para tersangka sudah diserahkan ke keluarga masing-masing, mereka diwajibkan melapor seminggu sekali ke Mako Pol PP WH Aceh," sebut Nanda kepada media ini Selasa, 3 Januari 2023 di Banda Aceh.
Menurutnya, langkah tersebut dilaksanakan karena mengingat keterbatasan anggaran Konsumsi pada Satpol PP WH Aceh untuk tahun 2023 yang belum bisa dicairkan saat ini.
"Jadi tidak mungkin kami tahan sedangkan biaya konsumsi tahanan belum ada saat ini, anggaran tersebut untuk 2023 belum bisa dicairkan karena belum ada pengesahan DIPA. Jadi mereka kita pulangkan dengan jaminan dari pihak keluarga," ujarnya.
Namun demikian kata Nanda Proses penyelidikan tetap berjalan sampai dengan nanti dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Jika sudah lengkap kemungkinan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan saat ini yang terhadap para tersangka hanya wajib lapor dulu dengan jaminan pihak keluarga," ungkapnya.
Lantas, bagaimana tindakan apa yang berikan terhadap penyelenggaran hotel tempat tertangkapnya para tersangka, sebab salah satu resepsionis hotel tersebut diamankan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik mesum dengan menerima uang tips dari tamu yang hendak melakukan mesum tersebu.
Terkait hal itu Nanda menjelaskan terhadap penyelengaran hotel ini bukan wewenang Satpol PP dan WH Aceh untuk melakukan penindakan lebih lanjut.
"Itu adalah wewenang pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menindak lanjuti dan memberi tegas terhadap penyelengara hotel, dan sudah kita beritahukan ke Pol PP kota Banda Aceh untuk dapat diberikan surat teguran atau peringatan," jelasnya.***
FG_AUTHORS: TOMMY DE COCO
0 Response to "link download video Lima Pasangan Non Muhrim dan Seorang Oknum Resepsionis ... - MODUS ACEH"
Post a Comment