Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Proyek Jalan, Aseng: Bohong Semua - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)


Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Proyek Jalan, Aseng: Bohong Semua
Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)
Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, Aseng terbukti memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN ...

dan lainnya »

0 Response to "Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Proyek Jalan, Aseng: Bohong Semua - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"

Post a Comment