Tribun Bali |
Usai TNI 'Obok-Obok' Rumah Warga Pegayaman, Polisi Tetapkan ...
Tribun Bali TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- B alias C (38) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng. Ia terbukti telah melakukan kekerasan terhadap Anggota TNI AD, Prajurit Satu (Pratu) Gede Arya Yasa Mataram (37). Otak Penganiayaan Anggota TNI Ditangkap - Berita Dewata ... |
Thursday, July 27, 2017
AD
0 Response to "Usai TNI 'Obok-Obok' Rumah Warga Pegayaman, Polisi Tetapkan ... - Tribun Bali"
Post a Comment