Tribun Bali |
Usai TNI 'Obok-Obok' Rumah Warga Pegayaman, Polisi Tetapkan ...
Tribun Bali TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- B alias C (38) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng. Ia terbukti telah melakukan kekerasan terhadap Anggota TNI AD, Prajurit Satu (Pratu) Gede Arya Yasa Mataram (37). |
Thursday, July 27, 2017
AD
0 Response to "Usai TNI 'Obok-Obok' Rumah Warga Pegayaman, Polisi Tetapkan ... - Tribun Bali"
Post a Comment